• Pendaftaran
  • Webmail
  • Perpustakaan
  • Portal Akademik
  • Universitas
  • IndonesiaIndonesia
    • EnglishEnglish
Universitas Gadjah Mada Departemen Ilmu Komputer dan Elektronika
Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
  • Home
  • Departemen
    • Manajemen
    • Staf Administrasi & Teknis
    • Fasilitas
    • Kontak & Lokasi
  • Program Studi
    • S1 Elektronika dan Instrumentasi
    • S1 Ilmu Komputer
    • Magister Ilmu Komputer
    • Magister Kecerdasan Artifisial
    • Program Magister Elektronika dan Instrumentasi
    • Program Doktor Ilmu Komputer
  • Riset
    • Kelompok Riset
      • Elektronika dan Instrumentasi
      • Sistem Komputer dan Jaringan
      • Algoritma dan Komputasi
      • Rekayasa Perangkat Lunak dan Data
      • Sistem Cerdas
    • Roadmap Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
    • Laboratorium Layanan
      • Lab Komputer Dasar
      • Lab Elektronika Dasar
      • Lab Instrumentasi Dasar
  • Pengajar & Publikasi
    • Daftar Dosen
  • Akademik & Mahasiswa
    • Pendaftaran
    • SOP Panduan MBKM DIKE
    • Prosedur
    • Mahasiswa
      • HIMAKOM
      • HMEI
      • OMAH TI
    • Dokumen Akademik
  • Beranda
  • Peraturan Akademik Universitas Gadjah Mada

Peraturan Akademik Universitas Gadjah Mada

  • 17 September 2017, 06.56
  • Oleh :
  • Pendaftaran/registrasi mahasiswa

Setiap semester akademik, mahasiswa wajib melaksanakan dua jenis registrasi, yaitu:

      1. Registrasi administrasi, yaitu melunasi kewajiban pembayaran biaya pendidikan melalui Bank yang telah ditunjuk oleh UGM. Mahasiswa kemudian memperoleh status terdaftar dengan pengesahan (pemberian tanda terdaftar) pada Kartu Mahasiswa atau Gamacard oleh petugas registrasi.
      2. Registrasi akademik, yaitu mencatatkan diri di fakultas masing-masing (dengan menunjukkan bukti pembayaran dari Bank tadi) untuk dapat mengikuti kegiatan akademik semester yang bersangkutan.

Bagi mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang atau cuti akademik, status kemahasiswaannya pada semester yang bersangkutan menjadi batal dan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik serta menggunakan fasilitas yang tersedia.

  • Cuti akademik dan herregistrasi setelah cuti akademik
      1. Cuti akademik
        1. Cuti akademik hanya diperbolehkan apabila mahasiswa sudah memiliki izin tertulis dari dekan atau rektor.
        2. Cuti akademik lebih dari 2 tahun, baik berturut-turut maupun tidak, harus mengajukan surat permohonan cuti akademik kepada rektor dengan tembusan dekan.
        3. Masa cuti akademik tidak diperhitungkan sebagai masa aktif dalam kaitannya dengan batas waktu studi.
        4. Selama masa cuti akademik mahasiswa tidak perlu membayar SPP.
        5. Mahasiswa tidak diperkenankan mengambil cuti akademik sebelum evaluasi empat semester pertama. Apabila ada alasan tertentu (misal: hamil/melahirkan, sakit dan harus dirawat di rumah sakit) dan hal tersebut mendapatkan persetujuan rektor dapat diberi izin cuti akademik, namun masa cutinya tetap akan diperhitungkan sebagai masa studi aktif dan dipakai sebagai dasar perhitungan dalam evaluasi.
      2. Herregistrasi setelah cuti akademik
        Mahasiswa yang ingin aktif kuliah kembali setelah menjalani cuti akademik harus melaksanakan tahapan-tahapan sbb.:

        1. Mengajukan surat permohon aktif kuliah kepada dekan (bagi yang sebelumnya mendapat izin cuti dari dekan) atau kepada rektor (bagi yang sebelumnya mendapat izin cuti dari rektor). Surat permohonan ini harus sudah diajukan paling lambat 1 bulan sebelum kegiatan semester bersangkutan berjalan.
        2. Melakukan herregistrasi dengan menunjukkan surat izin aktif kuliah dan Kartu Mahasiswa di Kantor Registrasi UGM dan melakukan pembayaran SPP/BOP.
  • Kartu Rencana Studi

Pada saat memasuki semester baru, setiap mahasiswa harus menentukan program belajarnya untuk semester yang akan berjalan. Matakuliah yang akan ditempuh harus didaftarkan di Seksi Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas dengan cara mengisikan Daftar Rencana Studi ke Sistem Informasi Akademik di masing-masing fakultas/jurusan. Rencana Studi tersebut juga harus mendapat persetujuan dari Dosen Pembimbing Akademik yang telah ditunjuk. Beban SKS yang hendak ditempuh harus berdasarkan perolehan IP pada semester sebelumnya dengan aturan sebagai berikut:

IP Semester Beban belajar
0.00 – 1,49 12 sks
1,50 – 1,99 15 sks
2,00 – 2,49 18 sks
2,50 – 2,99 21 sks
3,00 – 4,00 24 sks

Apabila pada semester sebelumnya mahasiswa melaksanakan cuti akademik maka besarnya beban sks yang dapat ditempuh adalah beban minimal (12 sks).
Bagi mahasiswa baru, jumlah beban belajar per-semester ditentukan oleh struktur kurikulum dan kebijakan masing-masing fakultas.

  • Perkuliahan

Mahasiswa yang kehadirannya di kelas kurang dari 75% dari jadwal yang ditentukan tidak diperkenankan mengikuti ujian matakuliah yang bersangkutan.

  • Evaluasi Studi

Evaluasi studi dilakukan dalam 3 tahap, yaitu:

    1. Evaluasi pertama yang diterapkan setelah mahasiswa mengikuti pendidikan selama 4 semester pertama berturut-turut sejak diterima sebagai mahasiswa baru. Evaluasi dilakukan pada akhir semester 4. Pada evaluasi ini mahasiswa harus sudah mengumpulkan minimal 30 sks dengan IPK minimal 2,00. Apabila tidak memenuhi syarat tersebut, mahasiswa bersangkutan tidak diperkenankan lagi untuk melanjutkan studinya di UGM atau drop out.
    2. Evaluasi tahap kedua yang diterapkan menjelang masa studi kesarjanaan terprogram akan berakhir sesuai dengan jangka waktu yan ditentukan oleh masing-masing program studi. Evaluasi tahap ini diterapkan kepada mahasiswa yang mempunyai masalah dengan pencapaian prestasi akademik yang jauh dari ketentuan yang berlaku.
    3. Evaluasi akhir yang diberlakukan pada akhir batas masa studi yaitu pada semester ke-14 atau setelah 7 tahun masa studi.

Content: S1 Ilmu Komputer

  • Visi Misi
  • Kurikulum
  • Profesi dan Profil Lulusan
  • Capaian Pembelajaran (PLO)
  • Bahan Kajian
  • Keterkaitan Matakuliah
  • Matakuliah
  • Metode Pembelajaran
  • Metode Penilaian
  • Admission and International Class
  • Kelas Industri
  • Module Handbook
  • Registrasi dan Academic Plan

Prospective Students, welcome!


Berita UGM

  • UGM to Bolster Cooperation With US Partners
  • GIS Student Wins 3 Medals at 2023 National Olympiad
  • Biology Students Grab 2 Prizes in Indonesia-Wide Scientific Writing Competition
  • Professor Ika Dewi Ana Receives WIPO National Award for Inventors
  • Civil Engineering Students Win International BIM Innovation Contest CEIC XI
  • Social Development and Welfare & Save The Children Indonesia Discuss Parenting in Indonesia
  • UGM Student Represents R&D Company Stechoq at 2023 Hannover Messe
  • Scientists at UGM Develop RV3-BB Rotavirus Vaccine
  • UGM and Pertamina NRE Unveil Solar Power Plant at Geography Faculty
  • Ambassador Kjell Tormod Pettersen Congratulates ASEAN Master in Sustainability Management Graduates
Universitas Gadjah Mada

Departemen Ilmu Komputer dan Elektronika

Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam

Universitas Gadjah Mada

Gedung C, Lantai 4

Sekip Utara Bulaksumur Yogyakarta 55281

Introduction

©