Bahan/bidang kajian Kurikulum Program Studi S1 Elektronika dan Instrumentasi mengacu pada dasar-dasar hukum yang telah disebutkan pada bab sebelumnya. Selain mengacu pada peraturan pemerintah dan universitas, secara khusus Program Studi mendasarkan perancangan kurikulum dengan spesifikasi IEEE Industrial Electronics Society, IEEE Instrumentation and Measurement Society, dan Association for Computing Machinery (ACM) yang sudah digunakan secara Internasional. Secara detail bahan kajian meliputi berbagai macam hal sebagai berikut:
- Bahan kajian yang berkaitan dengan sikap, nilai, dan Bahasa
- Bahan kajian yang berkaitan dengan pengetahuan dasar: Sains, Matematika
- Bahan kajian yang berkaitan dengan pengetahuan yang diperlukan untuk melakukan penelitian, penerapan elektronika dan instrumentasi
- Bahan kajian utama (core) Elektronika dan Instrumentasi (ditunjukkan pada Gambar di bawah ini) terdiri dari:
- Ilmu-ilmu dasar;
- Elektronika dan Sistem Tertanam;
- Instrumentasi;
- Sinyal dan Kendali
- Sistem Komputer dan Jaringan
- Sistem Cerdas
- Algoritma, Pemrograman, dan Perangkat Lunak
Roadmap yang ditunjukkan pada Gambar di bawah ini adalah peta alur bidang Elektronika dan Instrumentasi untuk jenjang S1, setara dengan KKNI level 6, yang dibuat berdasarkan:
- Ranah Topik (Topic Area),
- Ranah Keilmuan,
- Bidang Kajian/Area of Knowledge/Body of Knowledge.
Gambar Roadmap berdasar ranah keilmuan Elektronika dan Instrumentasi
Setiap bahan kajian terpetakan ke dalam persebaran mata kuliah yang disusun di kurikulum ini. Contoh pengaplikasian bahan kajian adalah dengan menampilkan pemetaan mata kuliah yang berdasarkan bahan kajian ke capaian pembelajaran. Tabel dibawah ini menunjukkan pemetaan dari setiap mata kuliah yang berdasar bahan kajian terhadap capaian pembelajaran lulusan. Aspek Sikap tidak dicantumkan ke dalam tabel karena sifatnya adalah wajib untuk semua mata kuliah.