Program Studi Magister Kecerdasan Artifisial merupakan salah satu Program Magister, yang berada di Departemen IKE, Fakultas MIPA, UGM yang didirikan pada tahun 2022 melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 388/UN1.P/KPT/HUKOR/2022 untuk memenuhi kebutuhan profesional dalam bidang Kecerdasan Artifisial yang meningkat signifikan seiring dengan era industri 4.0, masyarakat 5.0 dan perkembangan teknologi masa depan.
Keunggulan Program Studi Magister Kecerdasan Artifisial di Universitas Gadjah Mada (UGM) terletak pada penguatan konsep teoritis di bidang Kecerdasan Artifisial yang diterapkan dalam menyelesaikan masalah dalam berbagai bidang. Program Studi Magister Kecerdasan Artifisial di UGM membangun fondasi yang kuat yaitu prinsip-prinsip matematika, komputer dan kecerdasan komputasional dalam memahami teori Kecerdasan Artifisial, algoritma Kecerdasan Artifisial, Pembelajaran Mesin, dan Logika Fuzzy, serta dalam memahami aplikasi Pemrosesan Bahasa Alami (Natural Language Processing), Sistem Berbasis Pengetahuan (Knowledge Based Systems), Penalaran Komputer (Computer Reasoning), Penglihat Komputer (Computer Vision), Pengenalan Pola (Pattern Recognition), Perencanaan (Planning), Agen Cerdas (Intelligent Agent) dan Bioinformatika.
Konsep-konsep tersebut untuk membangun fundamental kecerdasan artifisial yang memberikan solusi dalam menyelesaikan masalah pada dunia nyata (sains, teknologi, kesehatan, sosial ekonomi, pangan, dan ketahanan nasional). Selain itu, Program Studi Magister Kecerdasan Artifisial di UGM juga membangun keterampilan yang baik dalam mengaplikasikan teknik Kecerdasan Artifisial di dunia nyata; mengevaluasi secara kritis metode Kecerdasan Artifisial; merencanakan, merancang, dan melaksanakan penelitian empiris; serta dalam menafsirkan, merepresentasikan, memprediksi, dan mengkomunikasikan solusi-solusi yang diberikan oleh Kecerdasan Artifisial.
Kurikulum 2022 Program Studi Magister Kecerdasan Artifisial UGM disusun berdasarkan: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; Permendikbud No. 73 tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Kurikulum tersebut memuat seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan ajar serta cara yang digunakan
sebagaipedomanpenyelenggaraankegiatanbelajarmengajaryangdisusunsesuai dengan Keputusan Dirjen DIKTI No. 84/E/KPT/2020 tentang PedomanPelaksanaan Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Pendidikan Tinggi danPeraturan Rektor UGM No. 14 Tahun 2020 tentang Kerangka Dasar KurikulumUGM.