Kurikulum Program Studi Magister Kecerdasan Artifisial terdiri dari 41 SKS yang memuat 26 SKS mata kuliah wajib, termasuk 2 SKS proposal dan 6 SKS tesis. Program Studi Magister Kecerdasan Artifisial dapat diselesaikan dalam 3 hingga 4 semester. Lulusan akan mendapatkan gelar M.CS(AI), Master of Computer Science in Artificial Intelligence.
-
Struktur mata kuliah yang harus diambil setiap semesternya disajikan pada Tabel Struktur mata kuliah didesain untuk dapat ditempuh selama 3 semester, tetapi memungkinkan bagi mahasiswa untuk menempuh semester 4 untuk mengulang mata kuliah wajib dan mata kuliah pilihan lainnya. Pada Semester 1, mahasiswa diwajibkan mengambil 18 SKS yang terdiri dari 12 SKS mata kuliah teori wajib dan 6 SKS mata kuliah pilihan. Selanjutnya, pada Semester 2 mahasiswa diwajibkan mengambil 8 SKS mata kuliah wajib yang terdiri dari 2 SKS Proposal Tesis 2 SKS dan 2 mata kuliah wajib teori, dan dapat mengambil maksimal 9 SKS mata kuliah pilihan. Semester 3, mahasiswa diwajibkan mengambil mata kuliah tesis sebesar 6 SKS.
Struktur Mata Kuliah Program Studi Magister Ilmu Komputer
Semester Mata Kuliah SKS 1
Mata Kuliah Wajib 1 3 Mata Kuliah Wajib 2 3 Mata Kuliah Wajib 3 3 Mata Kuliah Wajib 4 3 Mata Kuliah Pilihan 1 3 Mata Kuliah Pilihan 2 3 Jumlah 18 2
Mata Kuliah Wajib 5 2 Mata Kuliah Wajib 6 3 Mata Kuliah Wajib 7 3 Mata Kuliah Pilihan 3 3 Mata Kuliah Pilihan 4 3 Mata Kuliah Pilihan 5 3 Jumlah 17 3 Mata Kuliah Wajib 8 6 Jumlah 6 Total 41 -
Mata kuliah wajib terdiri atas mata kuliah-mata kuliah yang wajib diambil oleh setiap mahasiswa, baik teori maupun tesis/penelitian. Berikut adalah daftar mata kuliah wajib pada program Reguler Magister Kecerdasan Artifisial, dapat dilihat pada Tabel.
Mata Kuliah Wajib Program Studi Magister Kecerdasan Artifisial
No.
Kode
Nama Mata Kuliah
SKS
Sem
Prasyarat
Jenis
1
MIK226001
Metodologi Riset Kecerdasan Artifisial
(Research Methodology in Artificial Intelligence)
3
1
–
MKW
2
MIK226401
Prinsip Kecerdasan Artifisial
(Principles of AI)
3
1
–
MKW
3
MIK226402
Pembelajaran Mesin dan Kecerdasan Adaptif
(Machine Learning and Adaptive Intelligence)
3
1
–
MKW
4
MIK226403
Logika Fuzzy Lanjut
(Advanced Fuzzy Logic)
3
1
–
MKW
Jumlah
12
5
MIK226002
Proposal Tesis
2
2
MIK226001
MKW
6
MIK226404
Pengenalan dan Analisis Pola
(Pattern Recognition and Analysis)
3
2
–
MKW
7
MIK226405
Sains Data dan Analisis Prediktif
(Data Science and Predictive Analytics)
3
2
–
MKW
Jumlah
8
8
MIK226003
Tesis
6
3
MIK226002
MKW
Jumlah
6
Total
26
-
Daftar Mata Kuliah Pilihan Program Studi Magister Kecerdasan Artifisial
No.
Kode
Mata Kuliah
SKS
Semester
1
MIK226406
Sistem Terinspirasi Mahluk Hidup
(Bioinspired Systems)
3
Ganjil
2
MIK226407
Sistem Kognitif Komputasional
(Computational Cognitive Systems)
3
Ganjil
3
MIK226408
Sistem Multiagen Cerdas (Intelligent
Multiagent Systems)
3
Ganjil
4
MIK226409
Computer Vision Lanjut (Advanced
Computer Vision)
3
Ganjil
5
MIK226410
Sistem Pakar Lanjut (Advanced Expert
Systems)
3
Ganjil
6
MIK226411
Penalaran Komputer (Computer
Reasoning)
3
Ganjil
7
MIK226412
Sistem Pendukung Keputusan Cerdas
(Intelligent Decision Support Systems)
3
Ganjil
8
MIK226413
Kapita Selekta (Special Topic in AI)
Ganjil/
Genap
9
MIK226414
Penalaran Ketidakpastian (Uncertainty
Reasoning)
3
Genap
10
MIK226415
Pemrosesan Bahasa Alami Lanjut
(Advanced Natural Language Processing)
3
Genap
11
MIK226416
Kecerdasan Artifisial pada Bioinformatika
(AI in Bioinformatics)
3
Genap
12
MIK226417
Inovasi dan Enterpreneur Kecerdasan Artifisial (AI Innovation & Entrepreneurship)
3
Genap
13
MIK226418
Kecerdasan Artifisial pada Pemasaran (AI
in Marketing)
3
Genap
14
MIK226419
Pembelajaran Mesin Mendalam Lanjut
(Advanced Deep Learning )
3
Genap
15
MIK226420
Magang (Internship)
3
Ganjil/
Genap
-
Last Updated: 3 April 2023
-
Dasar-dasar hukum perubahan kurikulum adalah sebagai berikut:
- Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi
- Peraturan Rektor UGM Nomor 14 Tahun 2020 tentang Kerangka Dasar Kurikulum UGM.
- Surat Keputusan Dirjen DIKTI Nomor 84/E/KPT/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Pendidikan Tinggi [35].
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
- Permendikbud Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi [36].
- Workshop, rapat dan pertemuan mengenai kurikulum pada Departemen Ilmu Komputer dan Elektronika dan pada Tim Penyusunan Program Studi Magister Kecerdasan Artifisial.