LANDASAN PERANCANGAN DAN PENGEMBANGAN KURIKULUM
Kurikulum memiliki kedudukan yang sentral dalam perkembangan program studi sebagai sebuah rancangan Pendidikan. Oleh sebab itu, agar pendidikan dapat menghasilkan manusia manusia yang berkualitas, dibutuhkan landasan yang kuat dalam pengembangan kurikulum. Dua poin utama yang akan dijelaskan adalah dasar hukum sebagai landasan dan arah pengembangan dari perubahan kurikulum.
1. Dasar Hukum Penyusunan Kurikulum
Dasar-dasar hukum perubahan kurikulum yang digunakan didasarkan dari beberapa aturan pemerintah seperti: (a) undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional; (b) undang-undang tentang Pendidikan Tinggi; (c) tentang KKNI; sampai yang paling baru (d) tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Selain itu juga digunakan peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada tentang Kerangka Dasar Kurikulum Universitas Gadjah Mada, selengkapnya sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2012, tentang KKNI.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 73 tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada No. 14 tahun 2020 tentang Kerangka Dasar Kurikulum Universitas Gadjah Mada.
Selain dasar hukum di atas, kurikulum Program Studi Ilmu Komputer disusun dengan mengikuti: (1) Buku panduan MBKM oleh DIKTI; (2) Buku panduan MBKM oleh UGM; (3) Workshop dan pertemuan Dosen, Alumni, Mahasiswa dan Pengguna yang diadakan oleh Program Studi; dan (4) Dokumen Revisi Kurikulum Fakultas. Secara lengkap sebagai berikut:
- Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi di Era Industri 4.0 untuk Mendukung Merdeka Belajar – Kampus Merdeka yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada tahun 2020.
- Buku Panduan Penyelenggaraan Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka yang dikeluarkan oleh Universitas Gadjah Mada pada tahun 2020.
- Workshop, rapat dan pertemuan mengenai kurikulum di Departemen Ilmu Komputer dan Elektronika dan di Program Studi Ilmu Komputer yang melibatkan Dosen, Alumni, Mahasiswa dan Pengguna, dan tracer study yang dilakukan oleh Program Studi.
- Dokumen Revisi Kurikulum Program Studi Sarjana 2021 oleh Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Gadjah Mada.
2. Arah Perubahan Kurikulum
Mengingat kecepatan perkembangan teknologi dan sistem informasi yang sangat cepat, untuk mencapai profil lulusan yang diharapkan, memperoleh keahlian yang diperlukan di industri, dan untuk mencapai capaian pembelajaran lulusan maka rancangan dari kurikulum ini dibuat untuk menjawab tantangan tersebut. Secara umum, kurikulum 2021 ini dibuat sesuai dengan: (a) standar-standar kurikulum internasional terutama Computing Curricula 2013 oleh ACM dan IEEE; (b) Kurikulum nasional yang berbasis KKNI, OBE, dan MBKM, serta (c) silabus mata kuliah yang ada dan tren di bidang ilmu komputer yang sedang berkembang. Detail arah perubahan kurikulum 2021 adalah:
- Memenuhi perubahan-perubahan yang terjadi pada standar-standar kurikulum internasional, terutama Computing Curricula 2013 yang disusun oleh Task Force yang dibentuk bersama oleh Association for Computing Machinery (ACM) dan IEEE Computer Society (IEEE-CS).
- Menerapkan kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
- Tetap menerapkan kurikulum berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
- Tetap menerapkan kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE).
- Memenuhi rekomendasi yang ditemukan dalam kegiatan akreditasi maupun kegiatan audit lain.
- Menyesuaikan isi dan silabus mata kuliah yang ada, agar dapat menggambarkan tren yang sedang berkembang dan perkembangan mutakhir riset di bidang ilmu komputer.
Berdasarkan perubahan-perubahan yang dilakukan seperti penerapan aturan baru dari DIKTI, diharapkan kurikulum program studi menghasilkan lulusan yang sesuai dengan profil lulusan. Selain itu, standar internasional dari ACM yang tetap digunakan dalam kurikulum ini berharap lulusan memiliki mutu yang terbaik dilihat dari meningkatnya serapan industri dan pendeknya waktu tunggu. Dengan kurikulum yang dirancangkan ini juga diharapkan tetap mendapatkan akreditasi yang sama atau lebih baik dari BAN-PT dan ASIIN.