Lab Instrumentasi Dasar
Tugas dan fungsi dari Unit layanan Instrumentasi dibagi menjadi dua hal: Pertama, Layanan ke dalam (internal): (a) Memberikan layanan praktikum sesuai dengan permintaan program studi yang terkait; (b). Memberikan layanan terkait dengan kegiatan ilmiah yang dilakukan oleh mahasiswa sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh unit layanan instrumentasi; (c) Memberikan layanan kepada dosen terkait dengan mata praktikum yang diampu. Kedua, Layanan ke luar (eksternal) memberikan layanan yang dapat berupa: (a). Workshop; (b) Pelatihan-pelatihan; (c) Peminjaman alat; (d) Kalibrasi alat; (e) Jasa layanan konsultasi; (f) Pembuatan alat instrumentasi; (g) Pembuatan modul-modul praktikum.
Fasilitas unit layanan instrumentasi:
- Modul – modul praktikum yang terkait dengan bidang instrumentasi
- Alat-alat ukur yang terkait dengan praktikum yang dilayani
- Peralatan penunjang maupun piranti yang digunakan untuk layanan praktikum dalam bidang Instrumentasi yang selalu uptodate.
- Peralatan alat ukur standar sebagai kalibrator untuk proses kalibrasi instrumentasi
- Perpustakaan yang berisi buku, jurnal ataupun karya ilmiah yang terkait dengan bidang instrumentasi
- Ruangan yang representatif dan nyaman untuk proses pembelajaran utamanya pelaksanaan praktikum
- Peralatan utama maupun pendukung yang diperlukan untuk melaksanankan tugas dan fungsinya.