
Yogyakarta, 25 September 2025 – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyelenggarakan kegiatan Uji Publik Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) di Gedung Pracimasana, Kompleks Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting penyusunan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, dengan tujuan memperkuat tata kelola ruang siber nasional secara komprehensif. Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat dan daerah, akademisi, aparat penegak hukum, serta perwakilan industri strategis.
Salah satu narasumber utama adalah Prof. Dr. Ir. Jazi Eko Istiyanto, M.Sc., Guru Besar Departemen Ilmu Komputer dan Elektronika (DIKE) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Gadjah Mada (UGM), sekaligus Kepala Laboratorium Riset Sistem Tertanam dan Robotika (STR). Dalam paparannya, Prof. Jazi menyampaikan bahwa keamanan dan ketahanan siber tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, melainkan juga menyentuh dimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan, dan keamanan. Perspektif akademis yang beliau sampaikan menegaskan urgensi regulasi ini dalam menjaga kedaulatan digital Indonesia serta melindungi kepentingan masyarakat di tengah perkembangan teknologi yang semakin kompleks.
Dalam sesi diskusi yang berlangsung menghadirkan perwakilan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Deputi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Para narasumber membahas Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber dari berbagai sudut pandang, mulai dari kebutuhan payung hukum yang kuat, dampaknya terhadap industri nasional, hingga perlindungan hak masyarakat atas data pribadi. Uji publik ini juga membuka ruang partisipasi bagi peserta untuk memberikan tanggapan dan masukan konstruktif, sehingga substansi regulasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, perkembangan teknologi, dan dinamika global.
Kegiatan ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), yaitu SDG 9 (Industri, Inovasi, dan Infrastruktur), Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber diharapkan mampu melindungi infrastruktur digital sebagai dasar pembangunan nasional. Dari SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh), regulasi ini memperkuat legitimasi hukum dan tata kelola ruang siber untuk menciptakan ekosistem digital yang aman, adil, dan berkeadilan. Sementara itu, SDG 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan) tercermin dari kolaborasi lintas sektor yang terjalin dalam forum ini, mulai dari pemerintah, akademisi, sektor swasta, hingga masyarakat sipil.
Melalui uji publik ini, Badan Siber dan Sandi Negara bersama seluruh pemangku kepentingan berupaya memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber tidak hanya menjawab tantangan teknis keamanan siber, tetapi juga mampu memberikan perlindungan menyeluruh terhadap kepentingan bangsa. Partisipasi akademisi seperti Prof. Jazi memperkuat landasan ilmiah dalam perumusan regulasi strategis, sekaligus menunjukkan pentingnya kolaborasi multipihak dalam mewujudkan tata kelola ruang digital yang inklusif, berkelanjutan, dan tangguh menghadapi dinamika zaman.
Author: Andi Dharmawan
Editor: Marina
#SDGs9 #SDGs16 #SDGs17