-
Sasaran Kurikulum
Sasaran pengembangan kurikulum ini adalah:
- Meningkatnya kualitas proses pembelajaran dan penelitian di Program Studi Magister Ilmu Komputer UGM. Hal ini didasarkan pada indikator rata-rata IPK mahasiswa, rata-rata waktu studi mahasiswa serta kualitas dan kuantitas publikasi baik mahasiswa maupun dosen.
- Tersedianya kurikulum Program Studi Magister Ilmu Komputer yang dapat mengikuti perkembangan mutakhir keilmuan dan penelitian. Sasaran ini akan dievaluasi berdasarkan variasi topik tesis mahasiswa serta kualitas publikasi dosen dan mahasiswa.
- Dihasilkan lulusan program studi yang mampu menyesuaikan diri, beretika dan berwawasan kebangsaan, baik sebagai agen pembangunan maupun pengembangan ilmu komputer, serta berkemampuan akademik yang tinggi sehingga dapat berkompetisi pada tingkat nasional maupun internasional. Hal ini didasarkan pada sebaran asal mahasiswa, tingkat kompetisi, ketiadaan pelanggaran etika ilmiah, kuantitas publikasi internasional baik dosen maupun mahasiswa, dan rata-rata IPK mahasiswa.
Indikator capaian program studi dengan baseline di tahun 2021 sampai target di tahun 2031 ditunjukkan pada Tabel berikut ini.
No. Indikator Baseline (2021)
Midline (2026)
Target
(2031)
1 Sebaran asal mahasiswa Nasional Internasional Internasional 2 Tingkat kompetisi 1,3 1,5 1,7 3 Kualitas Tesis ASEAN Asia Internasional 4 Variasi Topik Utama Tugas Akhir per angkatan
20 topik 25 topik 30 topik 5 Rata-rata IPK 3.60 3.65 3.70 6 Rata-rata waktu studi 28 bulan 26 bulan 24 bulan 7 Pelanggaran etika ilmiah 0 0 0 8
Jumlah penelitian dosen yang melibatkan mahasiswa per tahun
20
25
30
9
Jumlah publikasi internasional dari mahasiswa bersama dosen per tahun
1. Internasional bereputasi 5 10 15 2. Internasional 10 20 30 10
Jumlah mahasiswa yang mengikuti program Double/Dual Degree
2
4
7
11 Jumlah mahasiswa asing 1 3 5 -
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 Tentang Pendidikan Tinggi
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 Tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi Dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 045/U/2002 Tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Kerangka Dasar Kurikulum.
-
Dasar-dasar hukum perubahan kurikulum adalah sebagai berikut:
- Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi.
- Peraturan Rektor UGM Nomor 14 Tahun 2020 tentang Kerangka Dasar Kurikulum UGM.
- Surat Keputusan Dirjen DIKTI Nomor 84/E/KPT/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
- Permendikbud Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi.
- Hasil Rapat Senat FMIPA UGM tentang perubahan kurikulum program pascasarjana FMIPA UGM.
- Workshop, rapat dan pertemuan mengenai kurikulum di Departemen Ilmu Komputer dan Elektronika dan di Program Studi Magister Ilmu Komputer yang melibatkan Dosen, Mahasiswa, Alumni, dan Pengguna Alumni.
Secara umum, dasar perubahan dan penyusunan kurikulum yang baru adalah
- Memenuhi perubahan-perubahan yang terjadi pada standar-standar kurikulum internasional, terutama Computer Science Curricula 2020 yang disusun oleh The Joint Task Force on Computing Curricula Association for Computing Machinery (ACM) IEEE Computer Society.
- Menerapkan kurikulum berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
- Menyesuaikan program learning outcome agar memenuhi standar internasional.
- Memenuhi rekomendasi yang ditemukan dalam kegiatan akreditasi maupun kegiatan audit lain.
- Menyesuaikan isi dan silabus mata kuliah yang ada, agar dapat menggambarkan tren yang sedang berkembang dan perkembangan mutakhir riset di bidang ilmu komputer.
Kurikulum adalah sebuah rencana pendidikan yang akan diberikan kepada mahasiswa untuk memperoleh derajat pendidikan tertentu. Kurikulum tidak saja terbatas pada materi yang diberikan di dalam kelas, tetapi juga meliputi berbagai hal yang harus dilakukan oleh mahasiswa selama masa pendidikan guna mencapai kompetensi yang telah ditentukan. Berdasarkan perubahan- perubahan yang dilakukan diharapkan:
- Kurikulum program studi sesuai dan dapat mengikuti standar internasional.
- Mutu kurikulum meningkat dan memenuhi persyaratan-persyaratan akreditasi nasional maupun internasional.
- Pengakuan dari perguruan tinggi terkemuka dalam bentuk kesetaraan lulusan.
- Kesesuaian karakteristik lulusan dengan kebutuhan masyarakat dan industri.
- Lulusan mempunyai kemampuan mengembangkan diri, mengikuti tren dan perkembangan-perkembangan mutakhir riset di bidang ilmu komputer, dan kemampuan lulusan yang diakui oleh dunia profesinya.