Kurikulum program reguler Program Studi Magister Kecerdasan Artifisial terdiri dari 42 SKS yang memuat 18 SKS mata kuliah wajib, termasuk 2 SKS Proposal Tesis, 1 SKS Seminar Tesis, dan 6 SKS Tesis. Program Studi Magister Kecerdasan Artifisial dapat diselesaikan dalam 3 hingga 4 semester. Lulusan akan mendapatkan gelar M.CS(AI), Master of Computer Science in Artificial Intelligence.
Struktur mata kuliah yang harus diambil setiap semesternya disajikan pada Tabel 5.5. Struktur mata kuliah didesain untuk dapat ditempuh selama 3 semester, tetapi memungkinkan bagi mahasiswa untuk menempuh semester 4 untuk mengulang mata kuliah wajib dan mata kuliah pilihan lainnya. Pada Semester 1, mahasiswa diwajibkan mengambil 18 SKS yang terdiri dari 9 SKS mata kuliah teori wajib dan 9 SKS mata kuliah pilihan. Selanjutnya, pada Semester 2, mahasiswa diwajibkan mengambil 2 SKS mata kuliah wajib yaitu 2 SKS Proposal Tesis dan 15 SKS mata kuliah pilihan. Semester 3, mahasiswa diwajibkan mengambil mata kuliah Seminar Tesis sebesar 1 SKS dan Tesis sebesar 6 SKS.
Mata kuliah wajib terdiri atas mata kuliah-mata kuliah yang wajib diambil oleh setiap mahasiswa, baik teori maupun tesis/penelitian. Berikut adalah daftar mata kuliah wajib pada program Reguler Magister Kecerdasan Artifisial, dapat dilihat pada Tabel.
Program Magister by Research (berbasis penelitian) Program Studi Magister Kecerdasan Artifisial dapat ditempuh dalam 3 sampai 4 semester. Untuk dapat lulus dan memperoleh gelar M.CS(AI), mahasiswa program berbasis penelitian harus telah menyelesaikan 42 SKS mata kuliah yang terdiri dari 39 SKS mata kuliah wajib dan 3 SKS mata kuliah pilihan. Struktur mata kuliah yang harus diambil setiap semesternya disajikan pada Tabel 5.7. Mahasiswa yang mengikuti Program Magister Kecerdasan Artifisial berbasis penelitian memiliki kesempatan untuk mengikuti program secara terstruktur. Pada Semester 1, mahasiswa dapat mengambil mata kuliah wajib yang terdiri atas 3 mata kuliah teori dan Proposal Tesis. Semester 1 ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan teori yang menjadi dasar bagi pelaksanaan penelitian. Pada Semester 2, mahasiswa dapat memfokuskan pada mata kuliah wajib untuk Seminar Hasil Riset Tahap I, Laporan Kemajuan Riset, dan Publikasi I. Pada semester 3, mahasiswa dapat mengambil Publikasi II, Seminar Hasil Riset Tahap II, Laporan Tesis, Seminar Tesis, dan Tesis. Mata Kuliah Pilihan dapat diambil pada semester manapun sebanyak minimal 3 SKS. Mata kuliah diambil didasarkan pada kebutuhan untuk mendukung secara langsung penelitiannya.
Mata kuliah wajib terdiri atas mata kuliah-mata kuliah yang wajib diambil oleh setiap mahasiswa pada program by research (berbasis penelitian) yang terdiri dari 9 SKS mata kuliah teori dan 30 SKS mata kuliah penelitian dan publikasi. Mata kuliah wajib teori terdiri dari 3 mata kuliah sedangkan mata kuliah wajib penelitian terbagi menjadi dua kelompok, yaitu publikasi dan tesis. Mata kuliah wajib tesis terdiri dari Proposal Tesis, Seminar Hasil Riset Tahap I, Seminar Hasil Riset Tahap II, Laporan Kemajuan Riset, Laporan Tesis, Seminar Tesis, dan Tesis sedangkan mata kuliah wajib publikasi terdiri dari Publikasi I dan Publikasi II. Daftar mata kuliah wajib Magister by Research Program Studi Magister Kecerdasan Artifisial dan semester pelaksanaannya disajikan pada Tabel 5.10 di bawah ini.
Program Studi Magister Kecerdasan Artifisial membuka program kelas khusus dengan minat enterpreneur bidang kecerdasan artifisial untuk memenuhi kebutuhan profesional dalam bidang kecerdasan artifisial terutama pada dunia industri. Untuk menyelesaikan kelas khusus dengan minat enterpreneur bidang kecerdasan artifisial ini, peserta diwajibkan menempuh kegiatan akademik berupa paket perkuliahan yang berbobot 42 SKS termasuk Proposal Tesis dan Tesis. Struktur matakuliah yang harus ditempuh oleh mahasiswa ditunjukkan pada Tabel
Semester
Kode
Mata Kuliah
SKS
1
MIK226001
Metodologi Riset Kecerdasan Artifisial
3
(Research Methodology in Artificial Intelligence)
MIK226401
Prinsip Kecerdasan Artifisial
3
(Principles of AI)
MIK226402
Pembelajaran Mesin dan Aplikasinya
3
(Machine Learning and Its Application)
MIK226412
Sistem Pendukung Keputusan Cerdas
3
(Intelligent Decision Support Systems)
Jumlah
12
2
MIK226002
Proposal Tesis
2
(Thesis Proposal)
MIK226405
Sains Data dan Analisis Prediktif
3
(Data Science and Predictive Analytics)
MIK226409
Computer Vision Lanjut
3
(Advanced Computer Vision)
MIK226415
Pemrosesan Bahasa Alami Lanjut
3
(Advanced Natural Language Processing)
MIK226418
Kecerdasan Artifisial pada Pemasaran
3
(AI in Marketing)
Jumlah
14
3
MIK226416
Inovasi dan Enterpreneur Kecerdasan Artifisial
3
(AI Innovation & Entrepreneurship)
MIK226004
Seminar Tesis
1
(Thesis Seminar)
MIK226003
Tesis
6
(Thesis)
Mata kuliah pilihan
6
Jumlah
16
Total
42
Peraturan Peralihan
Aturan peralihan kurikulum Program Studi Magister Kecerdasan Artifisial UGM adalah sebagai berikut:
Tidak ada perubahan mata kuliah bagi mahasiswa yang sedang menyelesaikan perkuliahan.
Pelaksanaan kurikulum baru dimulai tahun akademik 2024/2025 sehingga ada masa transisi bagi mahasiswa angkatan 2023/2024 dan sebelumnya yang belum lulus. Mahasiswa yang mengalami masa transisi dikenakan konversi mata kuliah kurikulum lama ke kurikulum baru dengan mempertimbangkan beberapa aspek antara lain: tidak merugikan mahasiswa (waktu, biaya), memperhitungkan kemungkinan mahasiswa lama masih mengulang. Mata kuliah konversi hanya berlaku untuk mahasiswa lama yang mengulang (2023/2024 dan sebelumnya). Mahasiswa yang boleh mengulang mata kuliah wajib adalah yang memiliki nilai tidak lebih dari B/C. Konversi mata kuliah ditunjukkan pada Tabel 5.13.
Aturan peralihan untuk mata kuliah wajib dan pilihan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Mata kuliah Seminar Tesis wajib diambil oleh semua mahasiswa yang belum melaksanakan ujian pratesis sampai dengan periode ujian Agustus 2024.
Jika mahasiswa angkatan 2023 dan sebelumnya ingin mengulang mata kuliah wajib Kurikulum 2022 tetapi tidak ada pada Kurikulum 2022 (addendum), maka mata kuliah tersebut dapat dibatalkan dengan mengacu pada ketentuan fakultas.
Jika mahasiswa angkatan 2023 dan sebelumnya sudah mengambil mata kuliah pilihan yang ada pada Kurikulum 2022 tetapi tidak ada mata kuliah kesetaraannya di Kurikulum 2022 (addendum), maka tetap diakui sebagai mata kuliah pilihan.
Kesetaraan Matakuliah
Mata kuliah-mata kuliah pada Kurikulum 2022 (K22) disetarakan dengan mata kuliah-mata kuliah Kurikulum 2022 Addendum (K22-Add) berdasarkan Tabel.
Dasar-dasar hukum perubahan kurikulum adalah sebagai berikut:
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi
Peraturan Rektor UGM Nomor 14 Tahun 2020 tentang Kerangka Dasar Kurikulum UGM.
Surat Keputusan Dirjen DIKTI Nomor 84/E/KPT/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Pendidikan Tinggi [35].
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
Permendikbud Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi [36].
Workshop, rapat dan pertemuan mengenai kurikulum pada Departemen Ilmu Komputer dan Elektronika dan pada Tim Penyusunan Program Studi Magister Kecerdasan Artifisial.