-
Asesmen Proses Perkuliahan
Asesmen terhadap proses pembelajaran dilakukan dengan beberapa cara. Pada awal proses pembelajaran, program studi akan menentukan pengampu mata kuliah sesuai dengan kompetensi masing-masing dosen. Selama proses pembelajaran, setiap dosen wajib mengisi daftar hadir kuliah dengan memberikan catatan-catatan mengenai materi yang dibahas di setiap pertemuan, apabila kelas dilaksanakan secara klasikal. Apabila kelas dilaksanakan secara independen, maka dosen wajib mengisi kartu kendali kuliah. Hal ini dimaksudkan untuk monitoring kesesuaian materi pembelajaran dengan perencanaan yang ada di RPKPS. Program Studi juga mengadakan monitoring proses pembelajaran setiap semester sebanyak dua kali untuk memberikan umpan balik kepada setiap dosen terhadap pelaksanaan perkuliahan yang diampu.
Apabila kelas dilaksanakan secara independen, maka dapat diisi dengan beberapa kombinasi berikut ini:
-
Me-review jurnal-jurnal yang relevan (mutakhir, Internasional, jumlah cukup);
-
Me-review buku teks mutakhir yang relevan;
-
Mengeksplor “state of the arts” perkembangan terkini topik sesuai mata kuliah;
-
Interaksi akademik, penelusuran akademik, dan seminar-seminar
-
Dengan hasil konkrit berupa:
-
rangkuman hasil review jurnal, dilampiri salinan jurnal-jurnal asli yang di-review, yang diseminarkan di tengah semester dan di akhir semester;
-
naskah seminar di tengah semester yang sudah disetujui Promotor;
-
naskah seminar di akhir semester yang sudah disetujui Promotor.
-
Kegiatan lain yang relevan
Asesmen proses pembelajaran oleh dosen pengampu kepada mahasiswa dilakukan dengan pelaksanaan ujian tengah semester dan ujian akhir semester atau penugasan-penugasan lain (sebagaimana dijelaskan sebelumnya) untuk menentukan nilai mata kuliah yang dicapai oleh mahasiswa. Dalam hal ini program studi juga membuat ketentuan bahwa nilai harus sudah dikirimkan ke bagian akademik sebelum pelaksanaan perkuliahan semester berikutnya atau paling lambat di akhir semester.
-
Asesmen Proses Penelitian dan Evaluasi Hasil Studi
Asesmen penelitian disertasi dilakukan dalam beberapa kegiatan, yaitu (a) Ujian komprehensif; (b) Monitoring dan evaluasi setiap 4 bulan sekali; (c) Penilaian kelayakan disertasi; (d) Ujian tertutup dan/atau ujian terbuka,
-
Ujian Komprehensi
Ujian komprehensif merupakan sarana evaluasi kelayakan penelitian mahasiswa. Oleh karena itu materi ujian komprehensif adalah proposal disertasi mahasiswa dan hasil penelitian awal, bila sudah ada. Syarat ujian komprehensif adalah mahasiswa sudah selesai semua kuliah dengan IPK >= 3.25. Ujian komprehensif ditempuh pada awal semester ketiga, atau paling lambat dua tahun setelah terdaftar pertama kali (akhir semester keempat) sebagai mahasiswa Program Doktor.
-
Monitoring dan Evaluasi (MONEV)
Monitoring dan evaluasi hasil kemajuan penelitian disertasi diselenggarakan setiap 4 (empat) bulan sekali. Hal-hal yang dipantau atau di-review meliputi:
-
Kegiatan yang sudah dapat direalisasikan (4 bulan yang lalu);
-
Kegiatan penelitian yang direncanakan 4 bulan yang lalu dan sudah dapat diselesaikan;
-
Kegiatan penelitian yang direncanakan dalam 4 bulan yang lalu namun tidak/belum dapat direalisasikan, apa hambatannya;
-
Kegiatan penelitian yang direncanakan dalam 4 bulan yang akan datang;
-
Garis besar kegiatan penelitian selanjutnya;
-
Prosentase capaian penelitian disertasi (bagi yang sudah ujian komprehensif); dan
-
Daftar publikasi yang merupakan bagian dari hasil penelitian.
Hasil dari MONEV berupa saran reviewer dan penentuan level kemajuan dari mahasiswa yang bersangkutan, yaitu:
-
Lulus perkuliahan di semester 1.
-
Lulus perkuliahan di semester 2 dengan IPK >= 3,25.
-
Menyusun proposal disertasi.
-
Lulus ujian komprehensif (25% penelitian).
-
Penelitian mencapai 26% – 50% (metode & rancangan sudah jelas)
-
Penelitian mencapai 51% – 75% (sudah ada hasil pemodelan untuk ujicoba).
-
Penelitian mencapai 76% – 90% (sudah ada hasil, analisis dan pembahasan).
-
Penyelesaian draft laporan disertasi.
-
Proses penilaian kelayakan disertasi.
-
Penelitian dan Pembimbingan Disertasi
Setelah mahasiswa dinyatakan lulus ujian komprehensif maka mahasiswa wajib melakukan penelitian minimal 2 semester berturut-turut. Mahasiswa wajib berkonsultasi dengan tim promotor dan konsultasi tersebut terekam dalam kartu bimbingan. Mahasiswa diharapkan mempublikasikan hasil penelitiannya dalam jurnal internasional atau jurnal nasional terakreditasi. Dalam melakukan publikasi maka semua nama tim promotor wajib tercantum dalam naskah publikasi tersebut.
-
Ujian Disertasi
Apabila penelitian sudah dipandang cukup atau sudah memenuhi usulan penelitian disertasi maka mahasiswa menulis laporan disertasi. Laporan disertasi dinilai oleh tim yang dibentuk oleh FMIPA berdasar usulan program studi. Apabila disertasi dinyatakan layak maka dilanjutkan dengan ujian tertutup. Mahasiswa dapat menempuh ujian tertutup apabila mahasiswa memiliki sekurang-kurangnya:
-
Satu makalah jurnal internasional, atau
-
Dua makalah jurnal nasional terakreditasi, atau
-
Satu makalah jurnal nasional terakreditasi, dan satu makalah konferensi internasional
Bagi mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus ujian tertutup diberi kesempatan untuk mengulang ujian tertutup sebanyak satu kali. Bagi mahasiswa yang tidak lulus ujian ulang maka dinyatakan drop out. Mahasiswa dapat mengajukan permintaan/ permohonan ujian terbuka setelah lulus ujian tertutup.
-
Predikat Cumlaude
Waktu studi keseluruhan program doktor Ilmu Komputer adalah maksimum 10 semester. Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat cum laude, sangat memuaskan atau memuaskan berdasarkan nilai matakuliah dan nilai disertasinya. Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat cum laude apabila
-
Memenuhi dua kali syarat publikasi minimal
-
Lama studi maksimum empat tahun
-
IPK>= 3.75
-
Evaluasi hasil perkembangan/studi
Evaluasi Belajar Mahasiswa dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu Evaluasi Belajar Tahap Awal dan Evaluasi Belajar Tahap Akhir sesuai dengan ketentuan di bawah ini:
-
Evaluasi Belajar Tahap Awal Mahasiswa dilaksanakan dengan ketentuan:
-
Mahasiswa yang hingga pertengahan semester 3 (tiga) belum lulus ujian komprehensif, program studi mengeluarkan SP-1 dan mahasiswa diberi kesempatan untuk melakukan ujian komprehensif pada semester tersebut;
-
Mahasiswa yang sampai akhir semester 3 (tiga) belum lulus ujian komprehensif, program studi mengeluarkan SP-2 dan mahasiswa diberi kesempatan paling banyak 1 (satu) semester tambahan untuk menyelesaikan ujian komprehensif.
-
Mahasiswa yang hingga pertengahan semester 4 (empat) belum lulus ujian komprehensif, program studi mengeluarkan SP-3 dan mahasiswa diberi kesempatan untuk melakukan ujian komprehensif pada semester tersebut;
-
Dalam hal batas waktu 1 (satu) semester tambahan Mahasiswa tidak dapat mencapai kemajuan studi, mahasiswa yang bersangkutan tidak diperkenankan melanjutkan studi dan dinyatakan mengundurkan diri atau drop-out.
-
-
Evaluasi Belajar Tahap Akhir Mahasiswa dilaksanakan dengan ketentuan:
-
Mahasiswa yang sampai akhir semester 6 (enam) tidak dapat menyelesaikan seluruh kegiatan belajar dengan indeks prestasi paling rendah 3,25 (tiga koma dua lima) dan belum memiliki artikel yang dipublikasi pada jurnal internasional diberikan Surat Peringatan Pertama (SP-1);
-
Mahasiswa yang sampai akhir semester 7 (tujuh) tidak dapat menyelesaikan seluruh kegiatan belajar dengan indeks prestasi paling rendah 3,25 (tiga koma dua lima) dan belum memiliki artikel yang dipublikasi pada jurnal internasional diberikan Surat Peringatan Kedua (SP-2)
-
Mahasiswa yang sampai akhir semester 8 (delapan) tidak dapat menyelesaikan seluruh kegiatan belajar dengan indeks prestasi paling rendah 3,25 (tiga koma dua lima) dan belum memiliki artikel yang dipublikasi pada jurnal internasional dan/atau 2 (dua) prosiding internasional/jurnal nasional terakreditasi diberikan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) dan diberi kesempatan untuk menyelesaikan studi paling lama 2 (dua) semester.
-
Dalam hal Mahasiswa tidak dapat menyelesaikan studi, mahasiswa yang bersangkutan tidak diperkenankan melanjutkan studi dan dinyatakan mengundurkan diri atau drop-out.
-