Metode Penilaian Program Magister Ilmu Komputer
Penilaian Mata Kuliah Teori
Penilaian untuk mata kuliah teori dilakukan baik untuk mata kuliah wajib maupun mata kuliah pilihan. Proses penilaian terhadap mata kuliah teori dilakukan sesuai dengan penilaian yang telah ditetapkan pada Rencana Program dan Kegiatan Pembelajaran Semester (RPKPS) mata kuliah yang bersangkutan, yang telah disusun pada setiap awal semester. Sesuai dengan Kerangka Dasar Kurikulum UGM, penilaian dapat dilakukan melalui dan tidak terbatas pada:
- Ujian Tengah Semester (UTS);
- Ujian Akhir Semester (UAS);
- Kuis;
- Ujian praktek;
- Penugasan terstruktur, baik penugasan individu maupun penugasan kelompok yang terdiri atas: 1. telaah kasus; 2. penulisan atau publikasi karya ilmiah; 3. responsi; 4. unjuk karya atau desain; dan/atau 5. refleksi.
Bobot masing-masing komponen penilaian disesuaikan dengan metode pembelajarannya, serta ditetapkan secara eksplisit di RPKPS. Sebagai contoh, dalam metode pembelajaran berbasis kasus, maka penilaian pada penugasan terstruktur berupa telaah kasus, yang dapat dilakukan melalui diskusi kelas atau penulisan esai, diberikan bobot tertinggi dengan proporsi minimal 35%. Hal serupa terjadi untuk metode pembelajaran berbasis problem. Pada metode pembelajaran berbasis proyek, penilaian pada penugasan terstruktur berupa unjuk karya atau desain diberikan bobot tertinggi dengan proporsi minimal 35%.
Untuk mengevaluasi kesesuaian soal UTS/UAS dengan RPKPS, Program Studi Magister melakukan peninjauan soal UTS dan UAS sebelum soal-soal tersebut dijadikan sebagai materi ujian untuk mahasiswa. Selain itu, Program Studi juga membuat ketentuan bahwa nilai harus sudah dikirimkan ke bagian akademik dalam batas waktu tertentu setelah pelaksanaan UAS, dan apabila melebihi masa tersebut, maka mahasiswa akan diberikan nilai default B.
Penilaian Tugas Khusus
Tugas Khusus pada Program Studi Magister Ilmu Komputer dapat berupa Tugas Khusus Penelitian atau Tugas Khusus Pengajaran, masing-masing dengan beban 1 SKS. Pada Tugas Khusus Penelitian, mahasiswa menjadi asisten peneliti di salah satu laboratorium riset yang ada di Departemen Ilmu Komputer dan Elektronika. Pada Tugas Khusus Pengajaran, mahasiswa menjadi asisten instruktur praktikum di laboratorium layanan atau menjadi tutor mata kuliah di Departemen Ilmu Komputer dan Elektronika. Dalam menempuh mata kuliah Tugas Khusus ini, mahasiswa dibimbing oleh dosen pembimbing yang ditetapkan oleh Program Studi.
Penilaian untuk Tugas Khusus Penelitian menggunakan rubrik penilaian yang ditetapkan oleh Program Studi. Komponen penilaian paling tidak meliputi kreativitas, kemandirian, dan disiplin. Penilaian dilakukan oleh dosen pembimbing Tugas Khusus Penelitian. Seperti penilaian untuk Tugas Khusus Penelitian, Penilaian untuk Tugas Khusus Pengajaran juga menggunakan rubrik penilaian yang ditetapkan oleh Program Studi. Komponen penilaian paling tidak meliputi disiplin dan kemampuan mengajar. Penilaian dilakukan oleh dosen pembimbing Tugas Khusus Pengajaran.
Penilaian Penelitian – Reguler
Penilaian untuk penelitian pada program reguler dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu melalui ujian Proposal, ujian Seminar Tesis, dan ujian Tesis. Penilaian untuk setiap tahap menggunakan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Program Studi. Pendaftaran ujian untuk penelitian tugas akhir, baik ujian Proposal, Seminar Tesis, maupun Tesis dapat dilakukan sewaktu-waktu, karena Program Studi menyelenggarakan ujian setiap bulan.
Ujian proposal merupakan sarana evaluasi kelayakan penelitian dan kesiapan mahasiswa untuk melakukan penelitian. Oleh karena itu, materi pada ujian proposal adalah proposal penelitian mahasiswa dan hasil kajian penelitian yang sudah ada yang terkait erat dengan topik penelitian yang diajukan. Dalam ujian proposal, mahasiswa diuji oleh tim dosen pembimbing tugas akhir dan dua dosen selain pembimbing tugas akhir. Syarat untuk mendaftar ujian proposal adalah mahasiswa harus sudah lulus mata kuliah wajib Metodologi Penelitian (3 SKS) dan sudah atau sedang mengambil mata kuliah pilihan sesuai dengan topik penelitian. Komponen penilaian ujian proposal paling sedikit meliputi kontribusi penelitian dan topik tugas akhir. Penilaian dilakukan menggunakan rubrik penilaian yang telah ditetapkan oleh Program Studi. Hasil dari ujian proposal berupa nilai huruf A s.d B-, C, atau E.
Untuk mendapatkan nilai maksimal A, mahasiswa harus melaksanakan ujian proposal pada semester yang sama dengan pengambilan pertama kali mata kuliah proposal. Nilai E menunjukkan bahwa mahasiswa tidak lulus ujian proposal dan harus mengikuti ujian proposal lagi. Bagi mahasiswa yang ujian pada semester setelah semester 2 maka nilai maksimal yang dapat diperoleh adalah B+. Nilai ujian proposal (kecuali E) akan diberikan kepada mahasiswa setelah mahasiswa selesai melakukan revisi proposal sesuai saran-saran dari tim penguji. Revisi dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari kalender setelah ujian proposal, dan jika melebihi waktu tersebut maka nilai proposal akan diturunkan. Apabila pada awal semester ketiga mahasiswa belum mengikuti ujian proposal, maka nilai proposal mahasiswa tersebut adalah C jika mahasiswa hadir dalam dua kali monitoring dan evaluasi (monev) penelitian, atau E jika mahasiswa tidak hadir dalam monev.
Setiap mahasiswa hanya berhak mengulang ujian proposal satu kali. Mahasiswa masih diperbolehkan melaksanakan ujian proposal setelah satu kali mengulang dengan ketentuan bahwa mahasiswa harus mengganti judul penelitian dan metodenya, atau melakukan perbaikan proposal secara signifikan sesuai dengan saran-saran penguji. Ujian proposal ulang harus dilaksanakan selambat-lambatnya tiga bulan terhitung sejak mahasiswa tersebut menempuh ujian proposal sebelumnya.
Setelah dinyatakan lulus ujian proposal, maka mahasiswa wajib melakukan penelitian dan berkonsultasi dengan dosen pembimbing. Konsultasi tersebut terekam dalam proses pembimbingan online melalui SIMASTER. Mahasiswa juga diwajibkan menuliskan hasil penelitiannya dalam bentuk paper dan wajib mengirimkannya ke jurnal nasional/internasional atau seminar internasional. Hasil publikasi menjadi komponen dalam penilaian ujian tesis. Dalam melakukan publikasi maka semua nama dosen pembimbing wajib tercantum dalam naskah publikasi tersebut. Selain publikasi, mahasiswa juga diharuskan menulis tesis sebagai dokumen laporan hasil penelitiannya.
Setelah menyelesaikan penelitian dan penyusunan manuskrip tesis, mahasiswa mendaftarkan diri untuk mengikuti ujian Seminar Tesis. Syarat pendaftaran ujian Seminar Tesis adalah bahwa mahasiswa telah lulus ujian Proposal Tesis dan telah mendapatkan nilai minimum TOEFL dan TPA sesuai ketentuan. Pada Seminar Tesis, mahasiswa diuji oleh tim penguji yang terdiri dari tim pembimbing dan tiga orang dosen selain pembimbing, di mana paling tidak salah satu di antaranya adalah penguji pada ujian proposal. Komponen penilaian Seminar Tesis meliputi paling tidak topik penelitian, presentasi, penguasaan materi penelitian dan kualitas penulisan secara umum, sesuai dengan rubrik penilaian yang telah ditetapkan oleh Program Studi. Selain melakukan penilaian, para penguji memberi masukan berdasarkan kepakarannya untuk menjamin kualitas tesis baik dari segi penulisan maupun konten. Nilai ujian Seminar Tesis berupa nilai huruf A s.d B-.
Setelah menyelesaikan revisi tesis berdasarkan masukan dari tim penguji Seminar Tesis, mahasiswa mendaftarkan diri untuk mengikuti ujian Tesis. Syarat lain untuk dapat menempuh ujian Tesis adalah IPK Kumulatif minimal 3.25, tanpa nilai yang kurang dari C, dan telah mengirimkan naskah publikasi ilmiah ke salah satu penerbit baik jurnal nasional/internasional maupun seminar internasional. Pada ujian tesis, mahasiswa akan diuji oleh tim penguji yang terdiri dari tim pembimbing tesis dan tiga orang dosen lain di luar pembimbing, di mana dua di antaranya harus merupakan anggota tim penguji pada Seminar Tesis. Komponen penilaian meliputi paling tidak penulisan, topik penelitian, penguasaan materi penelitian, hasil penelitian, serta publikasi, sesuai dengan rubrik penilaian yang telah ditetapkan oleh Program Studi.
Hasil dari penilaian ujian Tesis berupa nilai huruf A s.d. B atau E. Nilai tersebut akan diberikan ke mahasiswa setelah selesai melakukan revisi Tesis sesuai dengan saran-saran tim penguji. Revisi dilakukan maksimal 30 hari kalender setelah ujian Tesis, apabila melebihi waktu tersebut maka nilai Tesis akan diturunkan. Nilai E merepresentasikan bahwa mahasiswa tidak lulus ujian Tesis sehingga wajib mengulang. Setiap mahasiswa hanya berhak mengulang ujian Tesis satu kali, jika melebihi maka mahasiswa masih diperbolehkan mengikuti ujian Tesis dengan ketentuan harus mengganti judul, metode, atau mengulang ujian proposal sesuai dengan saran-saran penguji.
Selama melaksanakan penelitian, mulai dari penyusunan proposal tesis sampai dengan ujian Tesis, mahasiswa dibimbing oleh tim pembimbing (satu atau dua orang dosen) yang sama. Mahasiswa wajib melaporkan perkembangan penelitiannya dalam kegiatan monitoring dan evaluasi penelitian tesis yang diselenggarakan oleh Program Studi sebanyak dua kali setiap semester.
Pergantian pembimbing penelitian tugas akhir dapat dilakukan oleh Program Studi apabila memenuhi salah satu dari ketentuan berikut:
- Mahasiswa mengajukan permohonan pergantian pembimbing atas persetujuan tim pembimbing sebelumnya;
- Pembimbing mengajukan pengunduran diri karena mahasiswa tidak menunjukkan kemajuan penelitian selama dua semester berturut-turut;
- Pembimbing tidak bisa melanjutkan tugasnya karena alasan kesehatan atau alasan lainnya.
Penilaian Penelitian – Berbasis Penelitian
Pada Program Berbasis Penelitian, Mata kuliah Tugas Akhir terdiri dari 7 komponen, yaitu Proposal Tesis (2 SKS), Seminar Hasil Penelitian I (2 SKS), Penulisan Laporan Teknis (4 SKS), Seminar Hasil Penelitian II (2 SKS), Laporan Tesis (2 SKS), Seminar Tesis (1 SKS), dan Tesis (6 SKS). Uraian mengenai penilaian untuk setiap komponen adalah sebagai berikut:
Penilaian Publikasi – Berbasis Penelitian
Publikasi menjadi salah satu syarat kelulusan mahasiswa pada program berbasis penelitian, yaitu berupa satu publikasi pada di jurnal internasional bereputasi yang diakui sebagai mata kuliah wajib setara dengan 10 SKS. Apabila mahasiswa menghasilkan publikasi tambahan, maka publikasi tambahan dianggap sebagai mata kuliah pilihan yang disetarakan dengan ketentuan berikut:
- Proceeding seminar nasional setara dengan 2 SKS
- Proceeding seminar internasional setara dengan 4 SKS
- Jurnal nasional terakreditasi setara dengan 5 SKS
- Jurnal internasional setara dengan 5 SKS.
Untuk mendapatkan penilaian dalam semua publikasi yang diterbitkan oleh mahasiswa, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu antara lain:
- Publikasi terkait dengan penelitian tesis yang sedang dikerjakan di mana mahasiswa berstatus sebagai penulis pertama dan menyertakan nama dosen pembimbing sebagai penulis korespondensi.
- Publikasi merupakan artikel penelitian bukan review paper.
- Status publikasi yang akan dinilai sudah dinyatakan diterima (accepted) yang dibuktikan dengan surat keterangan atau notifikasi penerimaan dari panitia seminar/editorial jurnal.
Mekanisme penilaian publikasi yang dihasilkan oleh mahasiswa dilakukan oleh dua orang penilai dengan komposisi satu penilai merupakan dosen tetap dengan kepakaran yang sama yang ditugasi oleh laboratorium riset sesuai dengan topik penelitian dan satu penilai merupakan dosen tetap dengan kepakaran berbeda yang ditugasi oleh program studi.
Adapun komponen penilaian yang digunakan dalam penilaian publikasi setidaknya minimal terdiri dari tiga bagian yaitu kualitas prosiding/jurnal, kejelasan metodologi, dan kedalaman pembahasan. Penilaian ini akan disesuai dengan bobot pada masing-masing komponen sehingga mendapatkan nilai angka yang kemudian dikonversi ke dalam nilai huruf sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh fakultas. Adapun bobot penilaian publikasi untuk setiap komponen pada masing-masing jenis publikasi ditunjukan pada Tabel dibawah ini.
Rubrik Penilaian Publikasi Pada Prosiding Seminar Nasional/Internasional
| No. | Komponen Penilaian | Bobot | Nilai |
| Pengindeks Prosiding Ilmiah (Pilih salah satu): | |||
| 1 | Web of Science/Scopus/Scimago | 20% | 100 |
| IEEE | 15% | 100 | |
| Tidak Terindeks | 10% | 100 | |
| Tipe Publikasi (Pilih salah satu): | |||
| 2 | Oral Presentation | 10% | 100 |
| Poster Presentation | 5% | 100 | |
| 3 | Kecukupan dan Kemutakhiran Data/Informasi dan | 35% | [0, 100] |
| Metodologi | |||
| 4 | Ruang Lingkup dan Kedalaman Pembahasan | 35% | [0, 100] |
Rubrik Penilaian Publikasi Pada Jurnal Nasional
| No. | Komponen Penilaian | Bobot | Nilai |
| Kualitas Jurnal Ilmiah (Pilih salah satu) | |||
| 1 | SINTA 1 dan 2 | 30% | 100 |
| SINTA 3 dan 4 | 20% | 100 | |
| SINTA 5 dan 6 | 10% | 100 | |
| 2 | Kecukupan dan Kemutakhiran Data dan Metodologi | 35% | [0, 100] |
| 3 | Ruang Lingkup dan Kedalaman Pembahasan | 35% | [0, 100] |
Rubrik Penilaian Publikasi Pada Jurnal Internasional
| No. | Komponen Penilaian | Bobot | Nilai |
| 1 | Kualitas Jurnal Ilmiah (Pilih salah satu) | ||
| Terindeks Web of Science (WoS) dan Scopus (Q1 – Q4) | 40% | 100 | |
| Terindeks Scopus (Q1 dan Q2) | 35% | 100 | |
| Terindeks Scopus (Q3 dan Q4) | 30% | 100 | |
| Terindeks Scopus (Non-Tier)/DOAJ/Copernicus | 20% | 100 | |
| Terindeks Lainnya | 10% | 100 | |
| Tidak Terindeks | 5% | 100 | |
| 2 | Kecukupan dan Kemutakhiran Data/Informasi dan Metodologi | 30% | [0,100] |
| 3 | Ruang Lingkup dan Kedalaman Pembahasan | 30% | [0,100] |