Yogyakarta, 23 September 2025 – Laboratorium Instrumentasi Dasar Departemen Ilmu Komputer dan Elektronika (DIKE) FMIPA UGM mengikuti Pelatihan Desain Industri dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang diselenggarakan oleh Intellectual Property Management Office (IPMO) Universitas Gadjah Mada pada Selasa, 23 September 2025 di Gedung Sugeng Martopo, Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala IPMO UGM, Prof. Ir. Sang Kompiang Wirawan, S.T., M.T., Ph.D., dan diikuti oleh dosen, tenaga kependidikan, serta mahasiswa baik secara luring maupun daring.
Pelatihan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yakni Ruslinda Dwi Wahyuni, M.Si., LL.M., dan Faisal Naspati, S.T., M.T.. Keduanya memaparkan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual untuk karya inovasi, terutama yang berkaitan dengan desain industri dan tata letak sirkuit terpadu. Materi yang disampaikan menekankan bahwa perlindungan hukum bukan hanya tahap akhir penelitian, tetapi bagian dari strategi hilirisasi riset agar karya akademik dapat dimanfaatkan secara lebih luas.

Dalam sambutannya, Prof. Sang Kompiang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan UGM terhadap ekosistem inovasi, dan juga pelatihan ini sejalan dengan komitmen universitas dalam mendukung SDG 9 (Industri, Inovasi, dan Infrastruktur) serta SDG 4 (Pendidikan Berkualitas) melalui peningkatan kapasitas sivitas akademika dalam memahami aspek hukum yang melingkupi inovasi teknologi. “Perlindungan karya menjadi langkah penting agar inovasi memiliki keberlanjutan dan berdampak bagi masyarakat,” ujarnya.
Dari DIKE UGM, kegiatan ini diikuti oleh Mardi Wasono, Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP) di Laboratorium Instrumentasi Dasar. Ia menyampaikan bahwa laboratorium memiliki peran sebagai ruang terciptanya ide, rancangan, dan hasil riset yang berpotensi menjadi kekayaan intelektual. “Laboratorium juga sebagai tempat berkembangnya inovasi. Karena itu, pemahaman mengenai desain industri dan tata letak sirkuit terpadu menjadi penting agar setiap hasil riset dapat terlindungi dan memiliki nilai tambah,” ungkapnya.
Melalui sesi diskusi, peserta memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai proses pendaftaran, manfaat perlindungan karya, hingga peluang komersialisasi desain industri dan tata letak sirkuit terpadu. Diskusi ini juga membahas tantangan akademisi dalam mengembangkan invensi yang selaras dengan kebutuhan industri serta berorientasi pada keberlanjutan.
Partisipasi Laboratorium Instrumentasi Dasar DIKE UGM dalam kegiatan ini turut mendukung pencapaian SDG 9 melalui penguatan ekosistem inovasi di perguruan tinggi, serta SDG 4 melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pemahaman regulasi kekayaan intelektual bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan.
Author: Mardi Wasono
Editor: Marina
#SDGs4 #SDGs9