Dasar-dasar hukum perubahan kurikulum adalah sebagai berikut:
- Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi.
- Peraturan Rektor UGM Nomor 14 Tahun 2020 tentang Kerangka Dasar Kurikulum UGM.
- Surat Keputusan Dirjen DIKTI Nomor 84/E/KPT/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
- Permendikbud Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi.
- Hasil Rapat Senat FMIPA UGM tentang perubahan kurikulum program pascasarjana FMIPA UGM.
- Workshop, rapat dan pertemuan mengenai kurikulum di Departemen Ilmu Komputer dan Elektronika dan di Program Studi Magister Ilmu Komputer yang melibatkan Dosen, Mahasiswa, Alumni, dan Pengguna Alumni.
Secara umum, dasar perubahan dan penyusunan kurikulum yang baru adalah
- Memenuhi perubahan-perubahan yang terjadi pada standar-standar kurikulum internasional, terutama Computer Science Curricula 2020 yang disusun oleh The Joint Task Force on Computing Curricula Association for Computing Machinery (ACM) IEEE Computer Society.
- Menerapkan kurikulum berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
- Menyesuaikan program learning outcome agar memenuhi standar internasional.
- Memenuhi rekomendasi yang ditemukan dalam kegiatan akreditasi maupun kegiatan audit lain.
- Menyesuaikan isi dan silabus mata kuliah yang ada, agar dapat menggambarkan tren yang sedang berkembang dan perkembangan mutakhir riset di bidang ilmu komputer.
Kurikulum adalah sebuah rencana pendidikan yang akan diberikan kepada mahasiswa untuk memperoleh derajat pendidikan tertentu. Kurikulum tidak saja terbatas pada materi yang diberikan di dalam kelas, tetapi juga meliputi berbagai hal yang harus dilakukan oleh mahasiswa selama masa pendidikan guna mencapai kompetensi yang telah ditentukan. Berdasarkan perubahan- perubahan yang dilakukan diharapkan:
- Kurikulum program studi sesuai dan dapat mengikuti standar internasional.
- Mutu kurikulum meningkat dan memenuhi persyaratan-persyaratan akreditasi nasional maupun internasional.
- Pengakuan dari perguruan tinggi terkemuka dalam bentuk kesetaraan lulusan.
- Kesesuaian karakteristik lulusan dengan kebutuhan masyarakat dan industri.
- Lulusan mempunyai kemampuan mengembangkan diri, mengikuti tren dan perkembangan-perkembangan mutakhir riset di bidang ilmu komputer, dan kemampuan lulusan yang diakui oleh dunia profesinya.