Matsue, 10 Desember 2025 – Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan semakin mendesaknya kebutuhan perlindungan data pribadi di era digital, dosen Laboratorium Rekayasa Perangkat Lunak dan Data (RPLD) DIKE FMIPA UGM, Dr.techn. Guntur Budi Herwanto, M.Cs., memaparkan hasil risetnya pada ajang The 27th International Conference on Information Integration and Web Intelligence (iiWAS 2025). Konferensi internasional ini diselenggarakan di Kunibiki Messe, Matsue, Jepang, pada 8 hingga 10 Desember 2025. Riset yang dipaparkan menawarkan solusi bagi para pengembang perangkat lunak dalam menerjemahkan regulasi privasi data menjadi persyaratan teknis yang dapat diimplementasikan secara langsung pada sistem.

Penelitian bertajuk “Privacy Patterns and Objectives for Legally Compliant Software Based on the Indonesia’s PDP Law” ini merupakan hasil kolaborasi internasional antara UGM dengan Technische Universität Wien (TU Wien), Austria. Riset ini turut melibatkan peneliti UGM, yakni Arif Nurwidyantoro, Annisa Maulida Ningtyas, dan Muhammad Oriza Nurfajri, yang bekerja sama erat dengan Gerald Quirchmayr dan A Min Tjoa dari TU Wien. Karya ilmiah ini telah diterbitkan oleh Springer dalam prosiding seri Lecture Notes in Computer Science (LNCS) Volume 16330 dan mendapat sambutan antusias dari para peserta, khususnya dari komunitas peneliti Eropa yang tertarik membandingkan pendekatan Indonesia tersebut dengan regulasi General Data Protection Regulation (GDPR).
Riset ini dilatarbelakangi oleh kesenjangan yang signifikan antara teks hukum Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan praktik rekayasa perangkat lunak. Meskipun UU PDP mengatur berbagai kewajiban teknis yang harus dipenuhi oleh pengendali dan pemroses data, mayoritas pengembang tidak memiliki latar belakang hukum untuk menafsirkan 76 pasal tersebut menjadi fitur fungsional. Tim riset mengadaptasi metodologi KORA (Konkretisierung Rechtlicher Anforderungen) untuk menjembatani kesenjangan tersebut. Kerangka kerja yang dikembangkan dalam tradisi rekayasa hukum Jerman-Austria ini menerjemahkan norma hukum menjadi persyaratan teknis melalui integrasi privacy patterns, yakni solusi desain perlindungan data yang telah teruji untuk mengatasi masalah privasi yang berulang.
Metodologi tersebut memetakan kewajiban hukum ke dalam tiga tujuan privasi utama yang sudah dikenal dalam literatur ilmu komputer. Pertama, transparansi yang memastikan sistem memberikan informasi pengumpulan data secara jelas, misalnya melalui pola Layered Privacy Notice. Kedua, pengelolaan (manageability) yang memberi pengguna kendali atas data mereka sendiri melalui desain Personal Data Store. Ketiga, intervenabilitas yang memastikan pengguna dapat mencabut persetujuan pemrosesan data secara mudah lewat mekanisme Consent Revocation. “Riset ini dirancang sebagai panduan operasional bagi para pengembang perangkat lunak dan arsitek sistem dalam membangun aplikasi yang patuh terhadap UU PDP Indonesia,” jelas Dr. Guntur. Peta jalan yang jelas dari pasal hukum ke pola desain yang konkret ini diharapkan mampu menurunkan hambatan teknis kepatuhan, terutama bagi perusahaan rintisan (startup) dan organisasi berskala kecil yang tidak memiliki tim hukum internal.

Diskusi lintas disiplin antara peneliti ilmu komputer, pakar hukum, dan praktisi industri teknologi dalam konferensi ini membuka peluang kolaborasi lebih lanjut di masa depan. Dr. Guntur berharap hasil kegiatan ini dapat ditindaklanjuti dengan inisiasi kuliah tamu bersama TU Wien, pengembangan perangkat bantu (tooling) rekayasa privasi, hingga program pertukaran mahasiswa pascasarjana dalam bidang perlindungan data. Riset ini turut menyediakan bukti empiris bahwa pendekatan yang sistematis mampu mencapai tingkat kepatuhan regulasi secara substansial tanpa harus membangun ulang keseluruhan sistem dari awal.
Inovasi kerangka rekayasa perangkat lunak yang patuh hukum ini dapat diadaptasi untuk yurisdiksi yang sedang mengembangkan regulasi perlindungan data, sekaligus memberikan kontribusi langsung terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Diseminasi pengetahuan di tingkat global mendukung peningkatan kapasitas akademik pada capaian SDG 4 (Pendidikan Berkualitas), yang selaras dengan pengembangan infrastruktur digital tangguh pada SDG 9 (Industri, Inovasi, dan Infrastruktur). Kepatuhan sistematis terhadap UU PDP turut memperkuat pelindungan hak privasi warga negara sesuai prinsip SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh), sekaligus merepresentasikan capaian SDG 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan) melalui kolaborasi riset antara Indonesia dan Austria. Partisipasi di forum internasional ini memperkuat fokus DIKE UGM dalam menghasilkan riset rekayasa perangkat lunak yang bertanggung jawab dan relevan dengan kebutuhan ekosistem digital masa depan.
Author : Guntur Budi Herwanto
Editor : Faiz Anggoro
#SDGs4 #SDGs9 #SDGs16 #SDGs17